Pages

Monday, June 24, 2013

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI zigma


BAB IV

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI






1
 GAMBARAN UMUM

n     Perlu penggolongan bagian dari bidang TI yang dapat digolongkan sebagai profesi.

n     Posisi tenaga kerja di bidang TI sangat bervariasi, menyesuaikan skala bisnis dan kebutuhan pasar --- sulit mencari standarisasi

n     Pendekatan yang bisa dilakukan berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.




2
 PROFESI T I



PROFESI
T.I


SOFTWARE
- Sistem Analis
- Programmer
- Web Designer

- Web Programmer

HARDWARE
- Technical Engineer

- Network Engineer - dll

Operasional S I
- MIS Director

- System Administrator - EDP Operator, dll


Pengembangan Bisnis TI




3

 PENGGOLONGAN BIDANG TI (4 Kelompok) :

1.     Bidang perangkat lunak (sofware) bertugas merancang sistem operasi, database, dan sistem aplikasinya, misal :

-     Sistem analis,

-     Programmer,

-     Web design,

-     Web programmer, dll








4









n     Sistem analis, bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan : analisa (kelebihan & kekurangan) sd studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan

n     Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis : membuat program sd sistem operasinya dengan mengacu analisisnya.







5

 Basis web :

n     Web designer, bertugas melakukan perencanaan, studi kelayakan, analisis dan desain berbasis web (menggunakan media halaman dalam internet)

n     Web programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan dari web designer : membuat program berbasis web mengacu pada desainnya.






6

 PENGGOLONGAN BIDANG TI (4 Kelompok) :



2.     Bidang perangkat keras (hardware)

n     Technical Engineer (teknisi), yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik (pemeliharaan & perbaikan) perangkat komputer.

n     Networking Engineer, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknisi jaringan (mulai maintenance sd troubleshooting)





7

 PENGGOLONGAN BIDANG TI (4 Kelompok) :

3.     Bidang operasional sistem informasi

n     MIS Director, wewenang tertinggi terhadap sistem informasi, manajemen SI secara keseluruhan (software, hardware & human resource)

n     System Administrator, bertugas melakukan administrasi thd sistem, pemeliharaan sistem, mengatur hak akses thd sistem, hal lain yang berhubungan pengaturan operasional sistem.




8









n     EDP Operator, bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan EDP dalam lingkungan perusahaan.



4.Bidang Pengembangan Bisnis TI,

pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri TI








9

 Analisis Profesi di bidang TI



Studi kasus : Profesi Software Engineer

n     Tugas : menghasilkan produk perangkat lunak yang digunakan yang digunakan untuk memecahkan masalah dalam berbagai bidang (ada aktifitas engineering : analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, validasi)

n     Latar belakang : pendidikan khusus, cukup pengalaman (magang sd terlibat dlm proyek), selalu memperbaharui pengetahuan dan ketrampilan mengikuti perkembangan teknologi






10


n     Karakteristik (Julius Hermawan, 2003) : Kompetensi dan Tanggungjawab,

n     Kompetensi : tuntutan untuk harus selalu memperdalam pengetahuan dan ketrampilan sesuai tuntutan profesinya

    – tidak boleh berhenti belajar, profesi tidak melekat seumur hidup

n     Tanggungjawab : kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaanya sebagai tanggungjawab pribadi (mengenal kemampuan dirinya, merekomendasikan secara jujur, melakukan sesuai kompetensinya, dan mendahulukan kepentingan umum)





11


n     Kompleksitas pengembangan bidang ilmu seorang software engineer :

n     Ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak – teknik analisa masalah, desain & perancangan sistem, implementasi desain menjadi software siap pakai.

n     Manajemen sumber daya – merencanakan, mengadakan, mengawasi & mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ke dalam perangkat lunak yang dibangun.

n     Mengelola kelompok kerja – networking, membangun sinergi, untuk mencapai tujuan

n     Komunikasi – teknik komunikasi dan interaksi dengan manusia lain


12

n     Pendidikan formal : idealnya sarjana atau minimal diploma dengan gabungan bidang-bidang ilmu :

n     Ilmu Komputer (Computer Science) – Ilmu dasar

n     Teknik rekayasa

n     Teknik industri

n     Manajemen

n     Ilmu sosial


13

 Hasil analisa :

n     Software enginer : bisa dikategorikan sebagai profesi, meskipun belum secara resmi mendapat pengakuan
    “akreditasi”

n     Kelemahan : belum punya organisasi profesi, -- dirasakan perlu ada mengingat hasil kerjanya menyangkut hajat hidup orang banyak.

14
Klasifikasi Pekerjaan Bidang TI menurut  Standar Pemerintah RI



n     Pentingnya TI bagi kemajuan bangsa, pemerintah perlu membuat standarisasi pekerjaan bidang TI bagi para pegawainya (lingkup PNS)

n     Klasifikasi sudah dimulai 1992, sampai sekarang belum dapat mengakomodasi secara umum, deskripsi pekerjaan masih belum begitu jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaannya.

n     PNS di bidang TI disebut Pranata Komputer, yaitu PNS yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab, serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer



15

 BEBERAPA HAL PAKOK PRANATA KOMPUTER :
n     Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer :

n     Diangkat oleh : Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur.

n     Untuk jabatan Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah, wewenang pengangkatan dapat didelegasikan.


16
n     Syarat-syarat Jabatan Pranata Komputer :

n     Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan komputer.

n     Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda/ DIII atau sederajat.

n     Memiliki pendidikan dan pelatihan bidang komputer dan atau pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer

n     Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer
n     Setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya baik



17

 JENJANG & PANGKAT PRANATA KOMPUTER.

NO    JABATAN PRANATA KOMPUTER    PANGKAT    GOL      
                  
1.    Asisten Pranata Komputer Madya    Pengatur Muda Tk I    II/b      
                  
2.    Asisten Pranata Komputer    Pengatur    II/c      
                  
3.    Ajun Pranata Komputer Muda    Pengatur Tk I    II/d      
                  
4.    Ajun Pranata Komputer Madya    Penata Muda    III/a      
                  
5.    Ajun Pranata Komputer    Penata Muda Tk I    III/b      
                  
6.    Ahli Pranata Kompute Pratama    Penata    III/c      
                  
7.    Ahli Pranata Komputer Muda    Penata Tk I    III/d      
                  
8.    Ahli Pranata Komputer Utama Madya    Pembina    IV/a      
                  
9.    Ahli Pranata Komputer Utama Pratama    Pembina Tk I    IV/b      
                  
10.    Ahli Pranata Komputer Utama Muda    Pembina Utama Muda    IV/c      
                  
11.    Ahli Pranata Komputer Utama Madya    Pembina Utama    IV/d      
               


18
n     Angka Kredit & Pembebasan Sementara

n     Angka kredit adalah satuan penilaian kinerja (prestasi) berdasarkan kriteria profesionalisme yang harus diperoleh selama memangku suatu jabatan.

n     Seorang Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal sesuai peraturan pemerintah (tabel).

n     Ahli Pranata Komputer Madya akan dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sejak diangkat dalam jabatannya tidak dapat mengumpulkan sekurangnya 20 angka kredit dalam waktu 2 tahun.

n     Pemberhentian tsb ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat atau ybs mendelegasikan pada pihak lain.



19
Angka Kredit Minimal yang harus diperoleh Pranata Komputer



1.    Asisten Pranata Komputer Madya -------------    20    Angka Kredit      
2.    Asisten Pranata Komputer ---------------------    20    Angka Kredit      
3.    Ajun Pranata Komputer Muda -----------------    20    Angka Kredit      
4.    Ajun Pranata Komputer Madya ----------------    50    Angka Kredit      
5.    Ajun Pranata Komputer -------------------------    50    Angka Kredit      
6.    Ahli Pranata Kompute Pratama ----------------    100    Angka Kredit      
7.    Ahli Pranata Komputer Muda ------------------    100    Angka Kredit      
8.    Ahli Pranata Komputer Utama Madya --------    150    Angka Kredit      
9.    Ahli Pranata Komputer Utama Pratama ------    150    Angka Kredit      
10.    Ahli Pranata Komputer Utama Muda ---------    150    Angka Kredit   


Syarat kriteria > 70 % dari unsur umum, 30 % dari unsur penunjang






20
n     Pemberhentian pranata komputer :

n     Apabila dalam waktu 3 th setelah dibebaskan sementara tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan.

n     Dijatuhi hukuman disiplin PNS berdasarkan PP No. 30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

21
STANDARISASI PROFESI TI
MENURUT SRIG-PS SEARCC



Ada lagi versi pengelompokan untuk pekerja TI yang sering digunakan yaitu : Pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi SRIG-PS SEARCC (Special Regional Interest on Professional Standarisation South East Asia Regional Computer Confideration)

SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum yang beranggotakan himpunan profesional IT yang terdiri dari 13 negara termasuk Indonesia. Didirikan pada februari 1978 di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari Hongkong, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Indonesia

22

 SRIG-PS SEARCC

n     SEARCC merumuskan klasifikasi job secara regional yang merupakan suatu pendekatan kualitatif untuk untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu

n     Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian /pengetahuan yang dibutuhkan. Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi sbb :

23

 SRIG-PS SEARCC
a. Cross Country, cross-enterprise applicability : Job yang diidentifikasi harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan
b.    Function oriented bukan title oriented

Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi yang berarti gelar/titel dapat berbeda tetapi fungsi pada pekerjaan tersebut sama.
c.     Testable/certifiable
    Fungsi yang didefinisikan harus terukur/teruji

d.     Aplicable

    Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas Profesional TI pada region masing-masing

24
Model klasifikasi yang direkomendasikan
(sumber http://wiryana .pandu.org/SRIG-PS)

PROFESI

TI

Pendidikan dan    System    Specialist          
    Development              
Pelatihan        Support          
               
Instruktur dari            Project    Specialist          
Pendidikan TI    Programmer    System Analyst                  
            Manager    Bidang Tertentu          
Non gelar                          
                       
25

DEFINISI & JENIS PEKERJAAN YANG DIREKOMENDASIKAN SRIG-PS SEARCC :



n     Programmer : merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya

n     System Analyst (Analis Sistem)

    Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analis & Desain --- kunci awal keberhasilan proyek berbasis komputer.

n     Instructur : berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level dibawahnya.

26

DEFINISI & JENIS PEKERJAAN YANG DIREKOMENDASIKAN SRIG-PS SEARCC :
n     Specialist, pekerjaan membutuhkan keahlian khusus dengan bidang kerja yang spesifik antara lain :

n     Data comunication

n     Database

n     Security

n     Quality Assurance

n     IS Audit

n     System Software Support

n     Distributed System

n     System integration


27
 SRIG-PS SEARCC

Setiap jenis pekerjaan mempunyai 3 tingkatan :

1.     Supervised (terbimbing) : Tingkatan awal 0-2 th pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.

2.     Moderately supervised (madya) : 3-5 th pengalaman. Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar

3.     Independent/managing (mandiri) : Memulai tugas tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.

28

Bagan Pembagian Job
(sumber http://wiryana.pandu.org/SRIG-PS)

ProgrammerSystem    Project    Instructor   Specialist      
Analyst    Manager          
           

Independent
Managing
Moderately
Supervising
Supervised

29
n     Dari berbagai jenis pekerjaan diatas, ada juga kecenderungan menyederhanakan departemen TI dengan mengisi beberapa bidang saja tetapi secara umum sudah mencakup banyak hal. Programmer & System Analis adalah posisi yang banyak dicari oleh perusahaan.

n     Kualifikasi utama yang harus diperhatikan :

n     technical knowledge dan technical skill

n     analythical thinking

n     Ketahanan kerja, dll

30
BAB V




ORGANISASI DAN KODE

ETIK PROFESI


31

 PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI

Tujuan umum sebuah profesi :

n     memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan standar profesionalismenya yang tinggi kinerja sesuai bidangnya

n     Mencapai tingkat kinerja yang tinggi

n     Public oriented -- orientasi tujuan harus kepada kepentingan masyarakat luas.

32
4 (empat ) kebutuhan dasar sebuah profesi untuk mencapai tujuan :

a.     Kredibilitas

b.     Profesionalisme

c.     Kualitas pelayanan (jasa)

d.     Kepercayaan

33
Ad. a. Kredibilitas :

Bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang tinggi yang dimiliki oleh sebuah profesi.

34
Ad. b. Profesionalisme :

Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional dibidangnya.
35
Ad. c. Kualitas pelayanan :

Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.

36
Ad. d. Kepercayaan:

Klien harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan.

37
Organisasi Profesi --- dibentuk untuk memenuhi tuntutan 4 hal tsb dengan berorientasi :

n     menetapkan standar kualitas,

n     menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan

n     menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi dimata masyarakat

38
Pembentukan organisasi profesi – bagian dari perkembangan profesi menuju proses profesionalnya dalam rangka mendapatkan pengakuan dari pemerintah, masyarakat dan para pengguna jasa profesi tersebut.

… review bab 3 proses evolusi (profesionalisasi) dengan

pendekatan perkembangan bertahap secara organisasi dan sistematis.

39
Terbentuknya organisasi profesi – mengutip kembali pendapat Gilley & Eggland (3 dari 6 langkah) proses profesional dengan pendekatan berorientasi perkembangan :

n     Tahap 1, munculnya asosiasi informal, merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang mempunyai minat sama terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu. Pada awalnya berupa komunitas-komunitas independen dalam masyarakat.

40
n     Tahap 2, identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu,

    karena memiliki kepentingan yang sama untuk mendukung pekerjaan yang dijalani, komunitas tsb akan mengadopsi ilmu pengetahuan tertentu di bidangnya.

41
n     Tahap 3, Para praktisi terorganisasi secara formal pada suatu lembaga,

    seiring dengan perkembangan lingkup pekerjaan/profesi (jumlah pelaku, ilmu pengetahuan dan teknologi) maka dirasa perlu untuk memformalkan komunitas tersebut menjadi sebuah organisasi resmi yang diakui pemerintah dan masyarakat.--- titik awal munculnya organisasi profesi.

42
 Beberapa organisasi profesi di Indonesia :
n     Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

    Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi dokter di Indonesia.

n     Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

    Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan sukarela, setiap anggota berkewajiban menjaga disiplin diri diatas yang disyaratkan hukum dan peraturan

43
n     Persatuan Insinyur Indonesia (PII),

    Organisasi profesi insinyur di Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan teknik seperti : teknik sipil, mesin, kimia, elektro, dll

n     Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)

    Organisasi yng mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi sarjana farmasi atau apoteker di Indonesia.

44
 Fungsi pokok organisasi profesi :

a.     Mengatur keanggotaan organisasi,

    meliputi : menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan, menuangkan aturan-aturan organisasi secara keseluruhan dalam AD dan ART.

45
b. Membantu anggotanya untuk terus mengembangkan profesinya sesuai perkembangan teknologi, meliputi :

n     Kegiatan2 yang bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan sesuai tuntutan perkembangan zaman

n     Sebagai jembatan antara perkembangan dalam masyarakat dengan para pelaku profesi yang menjadi anggotanya

46
c.     Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya misalnya : mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi, dll.

d.     Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh anggotanya

Etika profesi merupakan aturan yang menyangkut hal2 yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta pedoman keprofesionalan yang digariskan oleh sebuah profesi.

47
e. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.

Sanksi mengikat pada setiap anggota tanpa pandang bulu, bervariasi menurut jenis pelanggarannya, mulai internal (black list) sd dikeluarkan dari keanggotaan.

48
ORGANISASI PROFESI TI DI INDONESIA

IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika Indonesia)

n     d/h Ikatan Pengguna Komputer Indonesia

n     Berdiri 18 April 1974

n     Definisi menurut AD/ART-nya :

IPKIN merupakan organisasi masyarakat pofesional dalam bidang komputer dan informatika yang bersifat independen, tidak mengejar keuntungan dan semua pendapatan untuk menunjang program kerja dan pengembangan kegiatan

49
 IPKIN

Azas, Tujuan & Fungsi :

n     Azas : Pancasila

n     Tujuan : Ikut meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan TI di Indonesia guna menunjang pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antara anggota.

50

 IPKIN

n     Fungsi :

n     Menyelenggarakan dan ikut serta dalam kegiatan2 ilmiah dibidang komputer dan informatika seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, dll

n     Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai kemampuan yang ada

n     Menerbitkan buletin IPKIN, buku, makalah, jurnal, dll baik untuk kepentingan anggota dan masyarakat umum

n     Mengadakan kerjasama dengan organisasi sejenis, baik di dalam dan luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN

n     Menyelenggarakan usaha2 lain yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

51
n     Keanggotaan :

    Anggota Biasa; Anggota Muda; Anggota Kehormatan Anggota Perusahaan.

n     Tata Organisasi :

1.     Rapat Anggota IPKIN

2.     Dewan Pengurus :

-     Pembina,

-     Pengurus Pusat/Cabang,

-     Pengurus Harian

52
 Beberapa komunitas & organisasi independen :
n  Indonesian internet society

Organisasi non-profit non pemerintah untuk hubungan antara infrastruktur informasi dan industri teknologi internet

n



n



n

Indonesian Oracle Application User s Group

Organisasi para pengguna dan pecinta oracle

Delphi Indonesia

Komunitas pengguna bahasa pemrograman Delphi di Indonesia

Indonesia Cisco Study Group

Kelompok studi untuk para pengguna/profesional pada alat internetworking kuhusnya Cisco

n  Programmer online
Komunitas para programmer Indonesia




53
 KODE ETIK PROFESI


n     Kode = code (Inggris) = codex = latin

    dapat diartikan sebagai kumpulan sandi; buku; undang-undang; kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi; susunan prinsip hidup dalam masyarakat.



n     Etik/Etika = ethique (Perancis) = ethica (Latin)
=     ethos (Yunani)

Ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) – kamus besar bahasa Indonesia.





54
Definisi kode etik :

Sistem norma nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.


---     aturan tegas mengenai benar & salah, apa yang harus dilakukan & dihindari



55
n Tujuan kode etik profesi :

Pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut serta melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.

56
 Prinsip dasar kode etik profesi :

a.     Prinsip standar teknis,

Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya, sesuai dengan keahliannya dengan hati-hati, wajib untuk melaksanakan tugasnya dari penerima jasa selama penugasan tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas.








57
b.    Prinsip Kompetensi,

Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan hati -hati, kompetensi dan ketekunan; wajib mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional sehingga memastikan pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik paling mutakhir.

58
 Prinsip dasar kode etik profesi :

c.     Prinsip Tanggungjawab Profesi,

Setiap anggota profesi harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan; harus bertanggungjawab penuh terhadap setiap pekerjaan/jasa yang dilakukannya.


59
 Prinsip dasar kode etik profesi :

d.    Prinsip Kepentingan Publik,

Setiap anggota profesi berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen profesionalisme


60
 Prinsip dasar kode etik profesi :

e.     Prinsip Integritas,

Setiap anggota profesi harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab dan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesinya


61
 Prinsip dasar kode etik profesi :

f.     Prinsip Obyektivitas,

Setiap anggota profesi harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya; mengesampingkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas.

62
 Prinsip dasar kode etik profesi :

g.    Prinsip Kerahasiaan,

Setiap anggota profesi harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional, tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

63
 Prinsip dasar kode etik profesi :

h.    Prinsip Perilaku Profesional,

Setiap anggota profesi harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesi yang diembannya.

64
 KODE ETIK ILMUWAN INDONESIA

Hakikat :

n     Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung perikehidupan dan peningkatan kesejahteraan hidup sesama umat manusia serta kelestarian lingkungan hidup

n     Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah salah satu alat untuk mencapai cita-cita kebahagiaan umat manusia sehingga jangan sampai digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hakikat ilmu pengetahuan dan teknologi.



65
n     Setiap Indonesia harus selalu sadar akan kedudukannya sebagai WNI yang berlandaskan UUD 1945 dan berazaskan Pancasila, dengan menyadari tanggungjawab serta keterbatasan kemampuan yang dimilikinya maka para pengemban profesi ilmiah Indonesia menyusun :

    Kode Etik Ilmuwan Indonesia.

66
Beberapa hal yang menjadi penekanan dalam kode etik ilmuwan Indonesia sbb :

1.     Kewajiban ilmuwan Indonesia profesi IPTEK

2.     Kewajiban ilmuwan Indonesia terhadap masyarakat

3.     Kewajiban ilmuwan Indonesia terhedap sesama pengemban profesi ilmiah

4.     Kewajiban ilmuwan Indonesia terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup

(diambil dari situs resmi RISTEK – www.ristek.or.id)


67
 Tanggung Jawab Moral
n     ….profesionalisme …lebih merupakan sikap

    (Maister, 1977) artinya pengembangan profesionalisme tidak hanya sekedar peningkatan keahlian dan ketrampilan namun juga menuntut sebuah tingkah laku/perilaku yang dipersyaratkan.

n     Pemahaman teknologi modern harus diikuti pula dengan pemahaman dampak serta implikasi etisnya ---- dasar pemahaman sikap sebagai etis pengguna


68
 Tanggung Jawab Moral

n     Seseorang yang menghormati diri dan profesinya akan selalu bertanggung jawab terhadap peran/profesinya – profesionalitas berbicara masalah kualitas, bukan sekedar keahlian semata.

69
n     Perlu dingat, tanggunjawab sebagai profesional tidak dapat lepas/memupus tanggungjawab moral dan integritas seseorang sebagai pribadi (person) :

n     Bertindak sebagai dirinya sendiri, tidak menyembunyikan wajah aslinya

n     Pribadinya tidak terkotak-kotak

n     Tidak bermain kotor dan menghianati teman (integritas moral)

n     Adil dan jujur meskipun bisa lihai dan cerdik dalam menjalankan perannya

n     Selalu berada disetiap kesalahannya

n     Mencintai mutu


70
Prinsip dasar tanggung jawab moral sebagai profesional

1.     Bertanggungjawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari sesuatu yang dilakukan atau intervensi dalam suatu proses

2.     Bertanggungjawab jika kerugian terjadi karena kelalalaian

3.     Bertanggungjawab untuk kerugian yang timbul jika kita mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi/dilakukan oleh seseorang.


71
Dengan pengetahuan dan keahliannya, seorang profesional sedikit banyak akan memegang

“kekuasaan”, tetapi dengan integritas yang ia miliki sepatutnya tidak akan membiarkan pencapaian kepentingan profesionalnya mengalahkan tanggungjawab moralnya untuk tidak merugikan pihak lain….


72
BAB VI


CYBER ETHICS
 Internet :

n     Jaringan komputer tingkat dunia, semua berbicara dalam bahasa yang sama

n     Kekuatan utama dari internet saat ini adalah dengan dengan dimungkinkannya sebuah hubungan bagi setiap orang dengan sebuah komputer dan sebuah jaringan telepon

n     Dapat hadir dalam tiap genggaman dengan kekuatan besar dan tidak terhingga nilainya dari sebuah informasi dan komunikasi
 Internet :

n     Percepatan kemajuan perkembangan sangat signifikan – jika tertinggal harus berusaha keras mengejarnya karena trend tidak akan mundur ke belakang untuk menunggu yang tertinggal

n     Dampak dunia maya : alam tidak dikenal di internet memungkinkan mengundang bermacam aktivitas tidak etis atau bahkan kriminalitas yang sulit dijamah hukum.
 Sekilas perkembangan internet

n     Kepanjangan dari Interconection Networking telah menjadi International Networking merupakan jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit dan menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses diberbagai belahan dunia

n     Pertamakali dikembangkan oleh DARPA (Defence Advanced Research Project Agency) sebuah lembaga riset di AS

n     Jaringan komputer pertama DARPA 1972 – ARPNet (40 titik) protokol yang digunakan NCP (Network Communucation Protocol) – berkembang menjadi TCP (Transfer Comunication Protocol) dan IP (Internet Protocol)

n     1984 host mencapai 1000 ttk, host berkembang menjadi DNS (Domain Name System) sebagai standarisasi nama domain menggantikan fungsi tabel host

n     1987 melewati > 10.000 titik jaringan

n     1990-an layanan aplikasi internet mulai berkembang antara lain : WWW (World Wide Web), WAIS (Wide Arean Information Services, Gopher

n     Perkembangan pemanfaatnya : aplikasi sederhana spt chating, penelusuran www, email, sd layanan komunikasi VOIP (Voice Over Internet Protocol)

n     Perkembangan teknologi internet – peluang baru membangun dn memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan demokrasi

 Internet berdampak aspek kehidupan :

Beberapa alasan :

a.     Akses informasi tanpa henti, kelebihan dari media lain : kemampuan menembus batas ruang dan waktu, dimensi kehidupan pemakinya, servis 24 jam nonstop. Hasil penelitian Commercenet & Nelson ttg pengguna internet : 66 % akses ditempat kerja, 10 % di sekolah, sisanya dirumah masing-masing.

b.     Biaya murah bahkan gratis, misal memberikan peluang promosi berbagai hal baik barang dan jasa dengan biaya sangat murah (situs informasi produk, dll), fasilitas gratis (email, web hosting, publising, dll), perang fasilitas (Google, Yahoo, dll)

c.     Kemudahan akses informasi dan transaksi

d.     Kemudahan membangun relasi dan pelanggan

e.     Materi dapat di up-date dengan mudah

f.     Pengguna internet telah merambah ke seluruh penjuru

 Definisi “dunia maya” :

n     Cyberspace (Dysson, 1994) :

    Ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves.

n     Tidak diketahui pasti luas internet secara fisik, penelitian th 2000 :

- Akses    : 135 negara

- Host utama    : 54 kota di dunia

- Koneksi perhari    : 72 juta orang

 Karakteristik “dunia maya” :



Beberapa pengertian berkaitan karakteristik :

a.     Beroperasi secara virtual/maya :

-     berintderaksi tanpa harus bertemu secara fisik

-     penghuni bukan hanya manusia tetapi juga data, informasi, surat elektronik, ide-ide dan ilmu pengetahuan

-     penuh lalu-lalang data dan informasi

b.     Selalu berubah dengan cepat :

-     Interaksi puluhan juta orang perhari dengan kemudahan update

-     Informasi sangat cepat berubah

-     Perubahan warta situs-situs dalam hitungan detik

c.     Tidak mengenal batas teritorial

-     lebih dari 135 negara melakukan interaksi tanpa batas teritorial

-     kebebasan berdemokrasi tanpa terhambat ruang dan waktu

-     penegakan hukum terhadap pelanggaran sulit dilakukan

    misal : pelanggaran oleh WN Austrlia menyerang situs Indonesia, dan dilakukan di Portugal

d.     Beraktivitas tanpa harus menunjukkan identitas

-     Interaksi tanpa harus melibatkan interaksi fisik sehingga juga tidak harus menunjukkan identitas aslinya

-     Dalam hal registrasi/sign up memang diharuskan menuliskan identitas lengkap, namun dengan identitas palsu tetap bisa.

e.     Informasi di dalamnya bersifat publik.

 Pentingnya etika di “dunia maya”

Beberapa alasan pentingnya etika :

1.     Pengguna internet dari berbagai negara dengan latar belakang budaya, adat istiadat, dan bahasa yang berbeda-beda

2.     Pengguna internet hidup dalam anonymouse yang tidak harus menyertakan identitas asli dalam berinteraksi. Tidak akan saling mengenal dalam arti sesungguhnya atau mungkin tidak pernah tatap muka.
3.     Beberapa fasilitas yang diberikan memungkinkan bertindak tidak etis seperti : surat berantai konotasi negatif, iklan yang tidak sesuai konteks, provokasi diskusi tidak sehat, materi menyinggung orang lain, bahkan penyisipan virus dalam email.

4.     Pengguna akan selalu bertambah dari semua kalangan sehingga perlu petunjuk bagi pengguna awam untuk mengetahui budaya berinternet yang etis.
 NETIKET : contoh etika berinternet

n     Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dengan internet

n     Netiket yang paling sering digunakan mengacu standar IETF (Internet Engineering Task Force) : komunitas internasional perancang jaringan, operator, penjual, peneliti terkait evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Beberapa contoh netiket :

a.     One to one comunication, komunikasi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog misal via email. Beberapa contoh etika :

    - Jangan terlalu banyak mengutip

fasilitas reply biasanya mengutip pesan asli yang diterima.

- Perlakukan email secara pribadi

email yang dikirim pribadi tidak sepantasnya dikirim ke forum

- Pemakaian huruf kapital

berkonotasi berteriak dan terlalu banyak tidak enak dilihat.
-     Gunakan To, Cc, BCc dengan semestinya

-     Perlakukan email secara pribadi

email yang dikirim pribadi tidak sepantasnya dikirim ke forum

- Hindari format yang kurang lazim

misal : pesan penting dalam format HTML yang kadang program email penerima tidak bisa memahami HTML sehingga tidak terbaca

- Jawab dengan masuk akal

Jawab dengan sistematis dari setiap pertanyaan
Administrator electronic mail, hal sebaiknya dilakukan :

n     Lakukan publikasi tertulis mengenai petunjuk-petunjuk pemakaian bagi user : misal mengenai pesan yang tidak pantas (improper), dll

n     Berikan jawaban dengan segara jika ada pertanyaan

n     Jelaskan aturan-aturan mengenai kuota disk, system rules dll

n     Selidiki keluhan-keluhan pengguna dengan pikiran jernih dan terbuka
b.     One to many comunication, satu orang berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Misal terjadi mailing list, net news

    Beberapa contoh etika :

n     Pelajari dulu data diskusi sebelum posting surat pertamakali agar tahu lingkungan yang akan dimasuki

n     Tidak menyalahkan moderator/pengurus menyangkut perilaku anggota yang lain

n     Hati-hati dengan kata yang ditulis karena akan tersimpan dalam lokasi yang dapat diakses orang banyak dalam waktu yang lama

n     Membaca berita dan posting data adalah mengambil sumber daya sistem sehingga perlu memperhatikan aturan dari pengelola
n     Artikel yang diposting harus ringkas dan to the point

n     Buat subject line yang mengukuti aturan yang disepakati dalam komunitas tersebut

n     Tidak boleh mengirim artikel yang berbau pemalsuan (spoofing), lelucon (forgeries) yang berlebihan kecuali memang dalam mailing list yang bernuansa humor.

n     Posting berbau iklan harus menyelidiki karakter audiens terlebih dahulu

n     Lebih baik meletakkan signature dalam teks yang diposting.

n     Jika dalam komunikasi terjadi selisih paham dan perdebatan secara pribadi usahakan dilanjutkan melalui jalur pribadi (email misalnya).

n     Tidak boleh berbau rasialis, seksual mengingat anggota ada bermacam macam budaya, lifestyle, agama, dll
Administrator mailing list, hal sebaiknya dilakukan :

n     Memperjelas aturan pemakaian mailing list / net news misal mekanisme mendaftar, berlangganan, posting, dll

n     Penjelasan kebijakan penanganan arsip misal berapa lama artikel disimpan, dsb

n     Monitor sistem setiap waktu misal kesehatannya

n     Jelaskan aturan kepada pengguna mengenai kuota disk, sistem rules, dll

n     Selidiki keluhan dengan jernih dan terbuka
c.     Information service, perkembangan internet banyak bermunculan fasilitas dan layanan informasi. Misal World Wide Web (WWW), Multi User Dimensions (MUDs), Multi User Dimensions are Object Oriented (MOOs), etc

Prinsip perlu diperhatikan : Pemakai information service harus menggunakan pikiran terbuka bahwa di dalam internet terhubung dengan berjuta-juta orang dengan kultur yang mungkin berbeda dengan kultur masyarakat dimana pengguna berada.

Pelanggaran etika berinternet :

n     Dikucilkan dari kehidupan komunitas berinternet

n     Dikeluarkan dari keanggotaan mailing list

n     Bisa diproses secara hukum apabila terbukti secara sah, misal pemalsuan data, plagiat, pencemaran nama baik, dll

BAB. VII

PERLINDUNGAN

HAK CIPTA

 TINJAUAN UMUM UU HAK CIPTA

Indonesia telah mempunyai UU Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual termasuk didalam-nya program komputer.

n     UU No.  6 th 1982, disempurnakan

n     UU No.  7 th 1987, disempurnakan

n     UU No.12 th 1997, disempurnakan

n     UU No.19 th 2002, terakhir
 PENGERTIAN UMUM

n     Hak Cipta : adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut perundangan yang berlaku.

n     Hak ekslusif : hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa ijin pemegangnya

 Ruang lingkup menurut UU

Economic Rights

Manfaat ekonomi atas hasil ciptaannya

Hak Cipta

Moral Rights

Melekat pada diri penciptanya tidak dapat dihilangkan
PENGERTIAN PENCIPTA, CIPTAAN DAN  PEMEGANG HAK CIPTA




n     Pencipta : seorang atau beberapa orang bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
PENGERTIAN PENCIPTA, CIPTAAN DAN  PEMEGANG HAK CIPTA




n     Ciptaan : adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
PENGERTIAN PENCIPTA, CIPTAAN DAN  PEMEGANG HAK CIPTA




n     Pemegang hak cipta : adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
 FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA

n     Menurut fungsi dan sifatnya hak cipta dianalogikan sebagai “benda bergerak” artinya hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


n     Pewarisan hak cipta :

    Pencipta wafat maka jatuh ke ahli warisnya/penerima wasiat

    Tidak dapat disita kecuali diperoleh dengan cara melawan hukum

    Bila belum/tidak diumumkan setelah penciptanya wafat menjadi milik ahli warisnya/penerima wasiat

n Penciptanya tidak diketahui
Hak cipta dimiliki oleh negara

Misal : peninggalan prasejarah, sejarah, peninggalan budaya, folklore, tarian, kerajinan tangan, dan karya seni lain yang dimiliki negara.

Untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaan tersebut selain WNI harus mendapat izin dari instansi yang berwenang.

 JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI :

Dalam UU ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan hasil karya tulis lain.

Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis Alat peraga untuk kepentingan pendidikan

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim

Seni rupa dalam segala bentuknya : seni lukis, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase

Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan hasil karya lain hasil pengalihwujudan.
BEBERAPA HAL
 YANG TIDAK MEMILIKI HAK CIPTA

n     Hasil rapat terbuka lembaga2 negara

n     Peraturan perundang-undangan

n     Pidato kenegaraan / pejabat pemerintah

n     Putusan pengadilan / penetapan hakim

n     Keputusan badan arbitrase atau badan lain yang sejenis
BEBERAPA HAL YANG TIDAK DIANGGAP  MELANGGAR HAK CIPTA



n     Pengumuman/perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli

n     Pengumuman/perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak

n     Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar atau sumber lainnya dengan ketentuan sumbernya dise butkan secara lengkap.
BEBERAPA HAL YANG TIDAK DIANGGAP  MELANGGAR HAK CIPTA



Untuk keperluan sosial dan non komersial dengan syarat menyebutkan sumbernya dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta, hal tsb sbb :

n     Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik dan tinjauan suatu masalah

n     Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan

n     Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pementasan/pertunjukan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pncipta.
BEBERAPA HAL YANG TIDAK DIANGGAP  MELANGGAR HAK CIPTA



n     Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial

n     Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya

n     Perubahan yang didasarkan pada pertimbangan teknis atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan

n     Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk keperluan sendiri.

 MASA BERLAKU HAK CIPTA

n     Hak cipta atas segala bentuk senirupa, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal.

n     Hak cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, database, dan hasil karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

n     Mengumumkan atau memperbanyak : kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengakomodasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
 KETENTUAN PIDANA

n     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

n     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAK  CIPTA KOMPUTER DI INDONESIA



n     … - 1970 an hak cipta terhadap program komputer belum dilindungi – mengacu konvensi Bern 1971 : program komputer dan kompilasi data dilindungi sebagai karya tulisan

n     1976 Amandemen to the copyright menambahkan proteksi pada hak cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi dalam software dilindungi menjadi hak cipta oleh beberapa negara di dunia

n     1982 regulasi hak cipta mulai dituangkan dalam UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta

n     1987 penyempurnaan UU Hak Cipta dengan UU No. 7 tahun 1987 secara eksplisit program komputer masuk dalam pasal 1 ayat 7 adalah : “program yang diciptakan secara khusus, sehingga memungknkan komputer dapat melakukan fungsi tertentu”

n     1994 Idonesia masuk dalam Agreement Establishing the WTO didalamnya mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Properly Right (TRIPs) dituangkan dalam UU no 7 tahun 1994 meliputi : jangka waktu, hak menyewakan, sifat delik, perlindungan terhadap kode, dll

n     Keppres no 18 th 1997 meratifikasi konferensi Berne tentang perlindungan karya seni dan sastra

n     Keppres no 19 th 1997 meratifikasi perjanjian hak cipta WIPO (World Intellectual Property Organization)

n     Melihat perkembangan tsb terjadi pempurnaan UU Hak Cipta dengan UU No. 12 tahun 1997 yang memberikan perlindungan program komputer mengikuti kriteria TRIPs sebagai karya cipta yang meliputi sistem operasi, object code, source code, program structure, sequence organization dan microdata

n     Penyempurnaan terakhir dgn UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 menuangkan ketentuan pidana yang lebih diperberat dan diperluas.

    misal pengguna perangkat lunak ilegal :

    pidana minimal penjara 1 bulan denda 5 juta, maksimal penjara 7 tahun denda 5 miliar.

BEBERAPA PASAL UU HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER :



UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA :

n     Pasal 1 ayat 8 tentang definisi Program Komputer

n     Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer

n     Pasal 12 ayat 1.a --- ciptaan yang dilindungi UU

n     Pasal 15 ayat 1.g --- salinan program untuk pribadi

n     Pasal 30 ayat 1   --- masa berlaku ciptaan program

n  Pasal 72 ayat 3   --- sanksi pidana

 PENDAFTARAN HAK CIPTA



n     Hak Cipta didaftarkan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran hak cipta sebagai bukti utama (prima facie evidence) jika terjadi pembajakan atas karya cipta tersebut.

n     Tanpa sertifikasi akan kurang mempunyai kekuatan hukum misal pada karya perangkat lunak akan membutuhkan waktu lama bagi petugas penyidik karena untuk menemukan bukti perlu pengetahuan teknis, antara lain source kode, no lisensi yang kadang hanya diketahui oleh pengembangnya.

BEBERAPA PASAL UU HAK CIPTA MENGENAI PENDAFTARAN HAK CIPTA :



UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA :

n     Pasal 35 ayat (1), (2), (3), (4)

n     Pasal 36

n     Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), (5)

 PELANGGARAN HAK CIPTA



Versi Microsoft Corporation :

1.     Memasukkan perangkat lunak ilegal ke hardisk, misal pada komputer baru

2.     Softlifting, lisensi melebihi kapasitas penggunaan

3.     Penjualan CD ROM ilegal

4.     Penyewaan perangkat lunak ilegal

5.     Downlod ilegal, tidak mematuhi kaidah-kaidah yang tertera pada lisensi download

 Beberapa alasan maraknya pelanggaran :
n     Faktor biaya : software bajakan jauh lebih murah

n     Data dalam format digital memudahkan pemakainya melakukan penyalinan data dari media satu ke media lain

n     Kecenderugan manusia untuk mencoba sesuatu yang baru ditunjang adanya kesempatan/akses.

n     Belum ada perangkat hukum yang mampu menjerat lebih tegas. UU Hak Cipta belum memiliki peran strategis

 Beberapa alasan maraknya pelanggaran :

n     Kurang kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain, memanfaatkan karya cipta tanpa ijin akan memberikan pengaruh negatif dalam dunia berkreasi dan memberi citra buruk bagi bangsa

n     Tidak menyadari bahwa melanggar hak cipta merupakan bentuk pelanggaran hukum positif.

 Upaya yang bisa dilakukan :



Upaya bersama/sinergi masyarakat dan pemerintah :

n     Membangun budaya menghargai hasil karya orang lain

n     Membangun masyarakat sadar hukum

n     Perlu gerakan secara serentak memerangi pembajakan karya intelektual karena merusak perekonomian, menghancurkan kreatifitas & merendahkan martabat bangsa

BAB. VIII
PERANGKAT LUNAK BEBAS & BERLISENSI
 Ruang lingkup

Program

Komputer

Lisensi Komersial

Manfaat ekonomi atas hasil ciptaannya

Lisensi Non Komersial

Boleh disebarluaskan secara bebas

- Kontribusi pada ilmu
pengetahuan

 LISENSI PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
n     Definisi lisensi :

n     Pemberian izin tentang pemkaian sesuatu yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut.

n     Latarbelakang tergantung masing-masing pemegang hak cipta

n     Landasan hukum UU HC RI pasal 2 ayat 2
Jenis Lisensi menurut Microsoft dalam
“The Hallowen Document ”
a.     Lisensi Commercial :

    Lisensi perangkat lunak yang dibuat untuk kepentingan komersial – pemakai harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.

    -------- Microsoft Windows dan officenya, Lotus, Oracle, dll

b.     Lisensi Trial Software :

    Lisensi perangkat lunak yang dibuat untuk kepentingan demo sebelum diluncurkan ke masyarakat.

n     Diijinkan digandakan secara bebas

n     Seringkali tidak selengkap aslinya

n     Biasanya dibatasi masa aktifnya

--------    Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days Netfushion Object Trial Version 30 days

c.     Lisensi Non Commercial Use :

    Lisensi tidak untuk kepentingan komersial, biasanya digunakan untuk kalangan pendidikan dan sosial, gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu

    -------- Star Office dengan sistem operasi

    Linux dan Windows sekaligus

d.     Lisensi Shareware :

    Lisensi yang mengijinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin, menggandakan tanpa harus meminta ijin pemegang hak ciptanya.

    Perbedaan dengan jenis Trialware : tidak dibatasi waktu dan punya fitur lengkap.

    ------ Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee, dll

e.     Lisensi Freeware :

    Lisensi perangkat lunak yang dibuat untuk mendukung atau memberikan fasilitas tambahan.

-----     Eye Candy pada Adobe Photoshop

    Konversi favorite test-IE ke bookmark Netscape.

f.     Lisensi Royalty-Free Binaries :

    Serupa dengan freeware tetapi produk yang ditawarkan adalah library yang melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan tidak berdiri sendiri.

g.     Lisensi Open Source :

    Lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berkembang sesuai dengan kebutuhan

    Open source : alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum tersendiri.

Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition :

n     GNU-General Public License (GNU-GPL)

n     The LGPL-Library

n     The BSD License (Berkeley Software Distribution)

n     The MPL (Mozilla Public License)

n     dll

 PERANGKAT LUNAK BEBAS



Pemberian lisensi program komputer mempunyai 2 kecenderungan utama :

n     Pemberian lisensi semata-mata untuk penggunaan kode-kode biner (binary code) dari program komputer. Penerima lisensi tidak mempunyai hak untuk melihat/menggunakan source kode (rahasia pemilik lisensi)

n     Microsoft Windows, Microsoft Office, Abobe Acrobat, dll

n     Pemberian lisensi dengan menyertakan source kode dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan source kode tersebut sejak awal. Pengguna bisa melakukan reengineering, peerreview, memodifikasi, memperbanyak dll

n     GPL, Mozilla, BSD, dll

n     Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya ciptanya.

Gambar GNU

Mascot

 Alasan munculnya perangkat lunak bebas.



n     Para pemilik (perangkat lunak) sering mengatakan bahwa mereka teraniaya ataupun menderita kerugian ekonomi jika programnya disalin oleh para pengguna (secara tidak sah). Padahal penyalinan tersebut tidak mempunyai dampak langsung terhadap para pemilik, dan juga tidak menganiaya siapapun. Para pemilik hanya dapat merugi jika orang harus membayar untuk salinan tersebut……..

….     Richard Stallman (1994) pendiri Free Software Foundation di. www.gnu.org

 Beberapa issue :



n     Software Patent dianggap “menghambat” inovasi masyarakat, ditulis oleh beberapa situs berbasis perangkat lunak bebas. Dengan alasan sifat keluwesan informasi digital tidak cocok dengan sistem hak cipta.

n     Sistem hak cipta perangkat lunak berpemilik dianggap menghalangi masyarakat mendapatkan potensi manfaat dari perangkat lunak tersebut.

    Mereka “ingin” menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyalin/mengubah perangkat lunak yang digunakan

 Beberapa issue :



n     Sistem hak cipta dianggap hanya cocok untuk dunia cetak mencetak

n     Untuk sebuah program, kepemilikan sangat berpengaruh terhadap status program. Perbedaan bukan hanya masalah uang. Sistem kepemilikan perangkat lunak mendorong pemiliknya untuk memproduksi sesuatu, bukan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.

------ menimbulkan polusi etika
Apa yang dibutuhkan masyarakat ?
Mendorong berkembangnya komunitas open source



n     Masyarakat butuh informasi yang tersedia untuk penduduknya :

    misal : tentang program2 yang bisa dibaca, dipelajari, diadaptasi, ditingkatkan kinerjanya.

n     Masyarakat juga butuh kebebasan. Ketika program mempunyai pemilik, para pemakai akan kehilangan kebebasan untuk mengendalikan bagian dari kehidupannya.

n     Masyarakat perlu mendorong kerjasama diantara mereka. Pernyataan pemilik program bahwa membantu teman memakai perangkat lunak adalah

    “pembajakan” merupakan pencemaran semangat kemasyarakatan yang telah berkembang.

 Filosofi perangkat lunak bebas

Free software definition by FSF :

“Free software is a matter of the users’ fredom to run, copy, distribute, change and improve the software “




www.gnu.or.id
Jenis kebebasan para pengguna  perangkat lunak bebas :




n     Kebebasan menjalankan program untuk tujuan apa saja.

n     Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pengguna. Dengan penyertaan source kode pengguna bisa mempelajari dan menggunakan sesuai kebutuhan

n     Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinannya sehingga dapat membantu orang lain yang akan mempergunakannya.

n     Kebebasan untuk meningkatkan kinerja programnya dan dapat menyebarkan kepada khalayak umum sehingga semua orang bisa menikmati keuntungannya. Dengan open source maka pengguna juga memiliki akses untuk meningkatkan kinerja program sesuai dengan keahliannya
Aturan yang disepakati dalam filosofi perangkat lunak bebas :

n     Jika anda membuat program tersedia dalam cara tertentu maka anda harus membuatnya tersedia dengan cara tertentu juga……….
 UU no 11 th 2008 ITE psl 27 ayat 3

n     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik........"

BAB. IX

TINJAUAN REGULASI

CYBERCRIME
 Pengertian Cybercrime :

n     Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet

n     Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
 KARAKTERISTIK

Kejahatan konvensional
Blue Collar Crime

(Kejahatan kerah biru)

White Collar Crime

(Kejahatan kerah putih)
 KARAKTERISTIK
n     Blue collar crime :

    Tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional .

n     Mencuri, merampok, membunuh, dll

n     Pelaku mempunyai steorotip tertentu
 KARAKTERISTIK
n     White collar crime :

    latar belakang pelaku X blue collar crime Terbagi menjadi 4 kelompok kejahatan :

n     Kejahatan korporasi

n     Kejahatan birokrasi

n     Malpraktek

n     dll
 KARAKTERISTIK

Cybercrime ??

n     Memiliki karakter sendiri yang berbeda dengan kedua model di atas

n     Muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya diinternet

n     Mempunyai karakteristik yang unik sebagai kejahatan dunia maya
 KARAKTERISTIK UNIK

Karakteristik unik cybercrime antara lain menyangkut 5 hal sbb :

n     Ruang lingkup kejahatan

n     Sifat kejahatan

n     Pelaku kejahatan

n     Modus kejahatan

n     Jenis kerugian yang timbul
 KARAKTERISTIK UNIK
n     Ruang lingkup kejahatan :

n     sesuai dengan medianya (internet) bersifat global maka ruang lingkup kejahatannya juga global

n     Transnasional (melintas antar negara) ---

    berdampak masalah yurisdiksi hukum

n     Sifat anonymouse --- sulit tersentuh hukum
 KARAKTERISTIK UNIK
n     Sifat kejahatan :

n     Non violence (tidak menimbulkan kekacauan), kebalikan dari kejahatan konvensional

n     Not fear of crime (ketakutan atas kejahatan tidak mudah timbul) meskipun efek/kerusakan yang ditimbulkan dapat lebih dahsyat dari kejahatan lain
 KARAKTERISTIK UNIK
n     Pelaku kejahatan :

n     Lebih universal meski berciri khusus menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

n     Tidak terbatas usia dan stereotip tertentu

n     Dewasa, remaja bahkan anak2, dari keluarga baik2, rata2 cerdas, belum menduduki jabatan ttt, & jauh dari profil anak jalanan

----- memerlukan pendekatan tersendiri

 KARAKTERISTIK UNIK


n     Modus operandi :

n     Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT)

n     Sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber

----     membedakan cybercrime dengan tindak pidana lain
 KARAKTERISTIK UNIK
n     Kerugian yang ditimbulkan :

n     Material dan non material seperti : waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi

n     Berpotensi kerugian pada banyak bidang seperti : politik, ekonomi, sosial budaya.

    perekonomian nasional dapat terganggu melalui jaringan infrastruktur berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, jaringan lalu-lintas penerbangan)

 JENIS CYBERCRIME :


Berdasarkan aktivitasnya :

a.     Unautorized Acces – kejahatan dengan menyusup/memasuki sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem, misal :

1)     port scanning dan probing yaitu melihat servis2 yang tersedia dalam server target (mis terdeteksi memakai web server Apache, mail server Sendmail, dsb),

2)     Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privacy (mis spam email, dll)
b.Illegal content – kejahatan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum misal :

1)     Penyebarluasan pornografi di internet dengan memasang, membuat, menyebar-luaskan material cabul dan hal2 yang tidak pantas

2)     Isu fitnah terhadap seseorang (mis public figure) melalui internet
c.Penyebaran virus sengaja – Penyebaran virus biasanya melalui email, kemudian secara berantai tersebar meluas. Misal : Mellisa, I love You

d.Data Forgery, -- Memalsukan data pada dokumen penting di internet. Dokumen ini biasa dimiliki institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database, disimpan sebagai scriptless documen dengan media internet.
e.Cyber Espionage, Sabotage, & Extortion

– Cyber Espionage adalah kejahatan memanfaatkan jaringan internet untuk kegiatan mata-mata dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

-- Sabotage & Extortion adalah kejahatan dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran suatu data, program komputer, sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.     Cyberstalking – Kejahatan dengan mengganggu/melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misal : melecehkan dengan email berulang-ulang. Menyerupai teror dengan identitas yang tidak jelas.
g.Carding – kejahatan dengan mencuri nomor

pasword kartu kredit orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan ini muncul seiring dengan perkembangan pesat di internet dalam hal perdagangan, perbankan, (e-commerce, i-banking, etc )
h.Hacking & Cracking

Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat mendorongnya memiliki kemampuan diatas rata-rata. Jadi hacker mempunyai konotasi netral.
Sedangkan cracker dalam hal ini adalah hacker sudah memanfaatkan kamampunnya untuk aksi-aksi perusakan dan hal-hal negatif yang merugikan pihak lain.

Ruang lingkup misalnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, Denial of Service (melumpuhkan target lawan sehingga tidak bisa memberi pelayanan)
i. Cybersquating & Typosquating

Cybersquating merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan lain kemudian menjualnya kepada perusahaan tsb dengan harga lebih mahal. misal Cybersquating dalam layanan www (world wide web)
Typosquating adalah kejahatan dengan membuat domain “plesetan” yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Misal pernah terjadi pada kasus mustika-ratu.com.
j. Cyber terorism –-- merupakan tindakan

yang mengancam pemerintah atau warganegara termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi relatif lebih aman. Contoh kategori cyber terorism.

--- Osama Bin Laden menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya

 BERDASARKAN MOTIF KEGIATANYA

a.     Cybercrime murni tindakan kriminal

    Kejahatan cyber dilakukan karena motif kriminalitas. Menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

    Contoh : Carding, internet untuk menye-barkan material bajakan, spamming (email anonim untuk meresahkan masyarakat)
b.     Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

    Pada wilayah abu-abu sulit untuk ditentukan sebagai kriminalitas karena kadang-kadang dilakukan tidak untuk motif kejahatan.

misal : probing/portscanning cybersquating

 BERDASARKAN SASARANNYA
a.     Cybercrime yang menyerang individu (aginst person) :

-     Pornografi,

-     Cyberstalking (teror email)

-     Cybertresspass (melanggar privacy)

b.     Cybercrime menyerang hak milik orang lain (against property)

c.     Cybercrime menyerang pemerintah (against government)
 PENANGGULANGAN :

1.  Mengamankan sistem,

Tujuan nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimsuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan tersebut. Terintegrasi berarti berusaha meminimalisasi segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

2. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting  menurut The
Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) :

n     Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait kejahatan tersebut.
n     Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

n     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.

BAB. X



ETIKA BISNIS DAN

TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Etika Bisnis dan Tanggung Jawab

Sosial
Keputusan    Laba    Nilai      
Bisnis    Perusahaan    Perusahaan   

Penerapan Etika Bisnis pada sebuah unit bisnis pada akhirnya akan mempengaruhi Nilai Perusahaan.

n     Bisnis harus menyadari tanggung jawabnya terhadap para pemangku kepentingan perusahaan dan membuat keputusan yang mencerminkan tanggung jawab ini --- Stakeholder

    Benefit.

 “STAKEHOLDERS BENEFIT”


n     Stakeholders :

n     Internal (“orang dalam”) : pihak yang berkepentingan secara langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan

---     pemegang saham, manajer, karyawan, dll

n     Eksternal (“orang luar”) : pihak yang berkepentingan tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan

---     konsumen, masyarakat, pemerintah, lingkungan hidup, dll
 “STAKEHOLDERS BENEFIT”

n     Paham stakeholders membuka perspektif baru dalam pendekatan tujuan bisnis/perusahaan

n     Stakeholders benefit lebih mencerminkan keseimbangan tujuan perusahaan dalam rangka memenuhi tuntutan semua pihak yang berkepentingan.

PEMERINTAH


LINGKUNGAN    KOMUNITAS
KREDITOR

CSR    dll..

OWNER    PELANGGAN

KARYAWAN

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan
1.     TANGGUNGJAWAB TERHADAP PELANGGAN

n     Perusahaan memiliki tanggungjawab sosial ketika menghasilkan produk dan menjual produknya. Konsekuensinya :

n     Praktik Produksi yang Bertanggung Jawab

n     Produksi yang menjamin keselamatan pelanggan

n     Memiliki label peringatan semestinya untuk mencegah efek samping negatif.

n     Praktik Penjualan yang Bertanggung Jawab

n     Pedoman harga yang semestinya

n     Periklanan yang beretika

n     Lakukan survei kepuasan pelanggan

MEMASTIKAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PELANGGAN

Bebepa langkah yang perlu ditempuh :

1.     Menetapkan Kode Tanggung Jawab (Kode Etik Perusahaan)

q     Perusahaan menerbitkan pedoman yang berisi mengenai bagaimana karyawan, pelanggan dan pemilik selayaknya harus diperlakukan..
Beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memastikan tanggungjawab terhadap pelanggan :
(……lanjutan)



2.     Memantau Keluhan.

n     Perusahaan memberikan nomor akses yang pasti jika pelanggan memiliki keluhan mengenai kualitas produk dan perlakuan yang diterima dari karyawan perusahaannya.
Beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memastikan tanggungjawab terhadap pelanggan :
(……lanjutan)



3.     Memperoleh dan Menggunakan Umpan Balik Pelanggan.

n     Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk memberikan umpan balik atas produk/jasa yang baru saja mereka beli untuk mendeteksi kualitas produk dan costumer service

PERANAN KONSUMERISME




n     Konsumerisme (consumerism) adalah permintaan kolektif oleh pelanggan agar bisnis memenuhi kebutuhan mereka (cara melindungi publik dengan memberitahukan kepada mereka tentang barang-barang yang berkualitas buruk, tidak aman dipakai, dll)

n     Fenomena konsumerisme populer mulai th 60-an

n     Perusahaan yang “baik” akan selalu berusaha memenuhi tuntutan konsumerisme untuk mencapai kedudukan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha

n     Perkembangan kini perusahaan justru memfasilitasi sebagai strategi marketing untuk mencapai product minded yang lebih realistis.
n     Konsumerisme berbeda dengan konsumtivisme

 §HAK-HAK KONSUMEN :

Hak-hak konsumen meliputi :

1.     Konsumen memiliki hak atas keselamatan

2.     Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi

3.     Konsumen memiliki hak untuk memilih

4.     Konsumen memiliki hak untuk didengarkan

John F Kennedy, Journal Of Business, Dec 1962

 PERANAN PEMERINTAH

n     Pemerintah berperan memastikan bahwa perusahaan memenuhi tanggungjawabnya kepada pelanggan melalui berbagai kebijakan.

1.     Kebijakan mengenai Keamanan Produk

2.     Kebijakan mengenai Iklan

3.     Kebijakan mengenai Persaingan Industri
2. TANGGUNGJAWAB TERHADAP KARYAWAN.


n     Perusahaan memiliki tanggungjawab untuk memastikan :

a.     Keselamatan para karyawannya

b.     Perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain

c.     Peluang yang setara bagi semua karyawan.

 a. Keselamatan Karyawan.



n     Menyediakan fasilitas kerja yang aman bagi karyawan dengan memantau secara ketat proses produksi

n     Tempat kerja yang representatif

n     Peralatan dengan faktor keamanan yang memenuhi syarat

n     Savety working : misal : masker, sabuk pengaman, kaos tangan, sepatu boot, dll
b. Perlakuan yang semestinya oleh  karyawan lain.

n Memahami keragaman – mengintegrasikan karyawan dengan berbagai latar belakang berbeda agar belajar bekerja bersama guna mencapai tujuan bersama perusahaan.

n     Gender, pandangan politik, keyakinan,  dll

n     Mencegah terjadinya pelecehan

n     Pelecehan seksual, keterbatasan fisik, dll
c.     Peluang yang setara




n     Perusahaan tidak dibenarkan melakukan diskriminasi, 3 elemen dasar diskriminasi ketenagakerjaan :

n     Keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih karena bukan didasarkan kemampuan yang dimilikinya

n     Keputusan yang diambil berdasarkan prasangka rasial atau seksual, stereotipe yang salah atau sikap lain yang secara moral tidak benar terhadap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal

n     Keputusan yang memiliki pengaruh negatif atau merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai yang dapat mengakibatkan mereka kahilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat atau gaji yang lebih baik.

n     Dalam kondisi ekstrem kadang diperlukan tindakan

    afirmatif (afirmative action) :sekelompok tindakan yang

dimaksudkan untuk meningkatkan peluang bagi kaum minoritas dan wanita.

Desry Wahyuni, Etika Diskriminasi Pekerjaan

HAK SEBAGAI PEKERJA :

Beberapa hak pekerja a.l :
1.     Hak atas pekerjaan

2.     Hak atas upah yang adil

3.     Hak untuk berserikat dan berkumpul

4.     Hak atas perlindungan Keamanan dan Kesehatan

5.     Hak untuk diproses hukum secara sah

6.     Hak untuk diperlakukan secara sama

7.     Hak atas rahasia pribadi

8.     Hak atas kebebasan suara hati
MEMASTIKAN TANGGUNGJAWAB  PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN



Bebepa langkah yang perlu ditempuh :

1.     Menetapkan Kode Tanggung Jawab (Kode Etik Perusahaan)

q     Aturan main bagi perusahaan dan karyawan perlu dituangkan dalam kode etik perusahaan

2.     Kebijakan mengenai keluhan

n     Memfasilitasi proses mediasi

n     Akses yang mudah bagi karyawan menyampaikan keluhan

n     Forum bagi karyawan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.     TANGGUNGJAWAB TERHADAP
PEMEGANG SAHAM



n     Manajemen yang baik akan berusaha meningkatkan kinerja perusahaan secara etis sehingga berdampak pada kenaikan harga saham dan perolehan dividen.

n     Memastikan dana dari investor digunakan dengan sebaik-baiknya

n     Transparan dan acountable pada pemegang saham.

n     Menghindari high cost management
4.     TANGGUNGJAWAB KEPADA
KREDITOR

n     Wajib memenuhi tanggungjawab keuangan kepada kreditor.

n     Bila ada masalah keuangan diinformasikan

    kepada kreditor --- penundaan jatuh tempo, saran perbaikan
kondisi keuangan.

n     Hindari rekayasa untuk meningkatkan limit kredit.

n     Konsekuensi bila wanprestasi --- perusahaan dipaksa
pailit.
5.     TANGGUNGJAWAB TERHADAP
LINGKUNGAN

n     Meminimalkan dampak polusi :

n     POLUSI UDARA :

n     Akibat proses produksi dan produk yang dihasilkan pasti mengakibatkan polusi udara.

n     Mengubah poses produksi shg meminimalkan CO2 yang dilepaskan ke udara.

n     Gerakan sadar lingkungan efek rumah kaca, pemanasan global.

n     Aturan standar tingkat toleransi polusi udara
 § Meminimalkan dampak polusi…. (lanjutan)

n     POLUSI TANAH :

n     Akibat limbah padat maupun cair selama produksi

n     Akibat hasil produk yang tidak ramah lingkungan

n     Mengubah proses produksi shg meminimalkan limbah kimia cair yang berbahaya.

n     Standarisasi AMDAL --- Membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

n     Mengelola limbah padat (tidak bisa membusuk)

n     Memanfaatkan produk daur ulang
6.     TANGGUNGJAWAB TERHADAP
KOMUNITAS



n     Perusahaan menjadi bagian dari komunitas ketika mendirikan bisnisnya di suatu komunitas dan mengandalkan komunitas tsb sbg konsumen dan karyawannya.

n     Perusahaan dituntut mempunyai kepekaan sosial terhadap komunitasnya

n     Turut meningkatkan kualitas sosial komunitasnya

n     Mendirikan prasarana pendukung bagi komunitasnya
 SUMMARY

1.     Perusahaan memiliki tanggungjawab untuk menghasilkan produk yang aman dan menjual produk tanpa menyesatkan pelanggan. Memastikan tanggungjawab sosial kepada pelanggan dengan menetapkan kode etik, memantau keluhan pelanggan dan meminta pelanggan dengan umpan balik atas produk yang baru mereka beli.

2.     Perusahaan mempunyai tanggungjawab menyediakan lingkungan kerja yang aman, perlakuan wajar dan peluang yang setara untuk semua karyawan. Bentuk tanggungjawab perusahaan kepada karyawan dengan memberlakukan pedoman keselamatan kerja, menawarkan seminar/forum mengenai keragaman, dan menetapkan prosedur untuk menampung keluhan

 SUMMARY….…………(LANJUTAN)



3.     Perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk memuaskan pemegang saham yang menyediakan dana dengan memastikan bahwa dana digunakan secara efisien dan proporsional sesuai peruntukannya.

4.     Perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada kreditornya, tidak hanya dalam hal pelunasan hutangnya tetapi juga memberikan informasi yang layak dan tidak menyesatkan mengenai kondisi perusahaan.

 SUMMARY….…………(LANJUTAN)



5.     Perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk memelihara lingkungan yang bersih ketika menjalankan bisnisnya. Konsekuensinya perusahaan akan terbebani secara finansial.

6.     Perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial terhadap komunitasnya dimana perusahaan tersebut menarik pelanggan dan karyawannya. Perusahaan diharapkan mampu memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi komunitasnya.

BAB. XI




CAKUPAN ETIKA BISNIS DAN

E-COMMERCE
 A. CAKUPAN ETIKA BISNIS

Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha diberbagai bidang.

CAKUPAN ETIKA BISNIS
Richard T. de Georde (1986), dalam buku Business Ethics memberikan 4 macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis.

a.     Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis

b.     Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika tapi merupakan “meta etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.

 CAKUPAN ETIKA BISNIS



c.     Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya

d.     Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

Beberapa hal yang menjadi prinsip-prinsip etika bisnis (Sony Keraf, 1991, Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur.

1.     Prinsip Otonomi

    Prinsip otonomi mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang harus dianggap baik untuk dilakukan ---
    kebebasan yang bertanggungjawab

 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS


2.     Prinsip kejujuran

    Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis

3.     Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat

    Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non maleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang.

 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

4. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan prinsip yang me-nuntut bahwa dalam hubungan bisnis seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya

5.     Prinsip hormat pada diri sendiri Prinsip ini sama artinya dengan prinsip

    menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya

BISNIS DI BIDANG T.I.




Bisnis di bidang TI mempunyai format yang sama dengan bisnis-bisnis dibidang lainnya. Sesuai dengan obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut :
 BISNIS DI BIDANG T.I.

1.     Bisnis di bidang industri perangkat keras

2.     Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak

3.     Bisnis di bidang distribusi dan penjualan barang

4.     Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi

5.     Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi infomasi

 TANTANGAN UMUM BISNIS DI BIDANG T.I




n     Seperiti bisnis-bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari kegiatan yeng dilakukan. Hal ini berarti bahwa sebuah bisnis yang berorientasi pada pencarian keuntungan yang sebesar-bsarnya, juga harus memperhatikan dinamika perkembangan yang ada pada masyarakat.

n     Berikut dibawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang seringkali terjadi secara revolusioner yaitu sebagai berikut :

a.     Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. --- Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, seringkali perubahan yang terjadi memberi

    “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut


b.     Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi --- Golbalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan vertikal dimana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang.
c.     Tantangan pergaulan internasional --- Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tidak dapat diterima secara lokal di suatu negara

d.     Tantangan pengembangan sikap dan tanggungjawab pribadi --- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai-nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan.
e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia --- Sebuah institusi bisnis tidak hanya memiliki uang untuk keperluan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut.
B.

E-COMMERCE



Era Baru Bisnis TI dan Tantangannya
n     Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut

    Electronic Commerce (e-commerce)
n     Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet

n     Perkembangan e-commerce begitu pesat sehingga sampai saat ini belum ada definisi tunggal tentang sistem ini. Kesulitan menentukan definisi tersebut terjadi karena hampir setiap saat muncul bentuk-bentuk baru dari e-commerce yang tidak hanya terfokus pada jual beli online.
n     Salah satu definisi e-commerce yang sering digunakan adalah definisi dari Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut :

Electronic commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telx, EDI,
internet, and telephone
n     Dari definisi tsb dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam jual beli saja tetapi semua jenis transaksi komersial.
n     Perkembangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain :

n     Proses transaksi yang singkat.

    Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut
n     Menjangkau lebih banyak pelanggan

    Sebagai sistem yang berada dalam jaringan global internet e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan

n     Mendorong kreatifitas penyedia jasa e-commerce mendorong kreatifitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan pro-mosi secara inovatif serta dapat cepat mela-kukan update data secara berkesinambungan
n     Biaya operasional lebih murah

    E-commerce dapat menekan operation cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi

n     Meningkatkan kepuasan pelanggan E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah.
n     Dalam pelaksanaannya, e-commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management tersebut. Beberapa masalah tersebut adalah :

n     Prinsip yurisdiksi dalam transaksi

n     Kontrak dalam transaksi elektronik

n     Perlindungan konsumen

n     Permasalhan Pajak (taxation)

n     Pemalsuan tanda tangan digital

 MODEL HUKUM PERDAGANGAN ELEKTRONIK
n     Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996, menjawab kepastian hukum yang berkaitan permasalahan e-commerce
Beberapa point penting antara lain sbb

n     Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages

n     Pengakuan tanda tangan digital

n     Adanya pengakuan atas orisinilitas data messages

n     Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight)

n     Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.

 FAKTOR KULTUR & KEPERCAYAAN

n     Orang Indonesia belum (tidak..?) terbiasa berbelanja menggunakan katalog

n     Masih harus secara fisik melihat/memegang barang yang dijual

n     Perlu mencari alternatif barang-barang tidak perlu dilihat secara fisik terlebih dahulu, misal buku, kaset, dll

 FAKTOR KULTUR & KEPERCAYAAN

n     Kepercayaan antara penjual dan pembeli masih tipis

n     Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih sangat kurang --- mis. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
Tinjauan bisnis saat ini :

n     Meskipun banyak hambatan, e-commerce tidak dapat dihindari karena merupakan tuntutan masyarakat

n     Masih banyak peluang dalam e-commerce

n     Masih banyak hambatan, namun hambatan bisa diubah menjadi peluang.

Jadilah sebab yang baik untuk setiap urusan, karena akibat yang baik berasal dari sebab yang baik…

Mario Teguh, Golden Ways, METRO TV



------------------------- SEKIAN & TERIMAKASIH ------------------------------

No comments:

Post a Comment

YOUR COMMENTS

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...